Langgar Aturan Perketatan AKB, Satgas Covid-19 Bandung Wetan Segel 8 Kafe di Jalan Riau

- 19 Desember 2020, 12:57 WIB
Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Bandung Wetan menyegel delapan cafe dan resto di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata Kota Bandung. Jumat 18 Desember 2020 malam.
Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Bandung Wetan menyegel delapan cafe dan resto di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata Kota Bandung. Jumat 18 Desember 2020 malam. /Dok. Humas Pemkot Bandung

PR BANDUNGRAYA - Setidaknya ada total delapan kafe yang disegel oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Bandung Wetan pada Jumat 18 Desember 2020 malam.

Kafe-kafe tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.

Camat Bandung Wetan, Sony Bakhtyar mengatakan sejumlah tempat usaha tersebut melanggar jam operasional, okupansi yang melebihi kapasitas yang ditentukan, dan ada juga yang menyalahi izin.

Baca Juga: Banyak Calon Penumpang Pesawat Antre dari Subuh demi Swab Tes, Hotman Paris: Tolong Ditambah Petugas

Sehingga pihaknya memilih untuk memberikan sanksi berupa penyegelan kafe.

Delapan kafe yang disege pada Jumat 18 Desember 2020 terletak di Jalan L.L.R.E. Martadinata Kota Bandung.

Di antaranya, Kukumama, Bober Cafe, Jardin Cafe, Jumbo Eatery, Fourplay Cafe & Resto, Sultown, 83 Ribs & Biergarten, dan Osala Coffee.

Baca Juga: 2 Hewan yang Sering Kita Jumpai Ini Ternyata Dibenci Nabi Muhammad SAW, Boleh Dibunuh?

Selain itu, petugas juga menyegel satu toko modern di Jalan Bengawan.

"Ada beberapa tempat yang sudah kita tindak karena melanggar Perwal. Oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada,"kata Camat Bandung Wetan, Sony Bakhtyar.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x