Pemkot Bandung Bertindak Tegas, 8 Cafe di Jalan L.L.R.E. Martadinata Disegel Langgar Perwal AKB

- 20 Desember 2020, 08:10 WIB
Pemkot Bandung segel sejumlah cafe.*
Pemkot Bandung segel sejumlah cafe.* /Humas Kota Bandung/

PR BANDUNG RAYA – Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah gencar melakukan edukasi penerapan protokol kesehatan.

Berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemkot Bandung tersebut antara lain adalah dengan menutup sejumlah ruas jalan saat malam hari.

Selain itu Pemkot Bandung juga rutin melakukan operasi atau penyisiran ke tempat hiburan seperti tempat makan atau cafe.

Pada Jumat 18 Desember 2020 malam, Pemkot Bandung telah melakukan penyegelan terhadap delapan cafe.

Delapan cafe yang disegel oleh Pemkot Bandung tersebut terletak di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata Kota Bandung.

Baca Juga: Paul McCartney Rilis Album Solo, Pentolan The Beatles Bahas Soal Vaksin Covid-19

Cafe dan resto yang disegel adalah, Kukumama, Bober Cafe, Jardin Cafe, Jumbo Eatery, Fourplay Cafe & Resto, Sultown, 83 Ribs & Biergarten, dan Osala Coffee. Selain itu, petugas juga menyegel satu toko modern di Jalan Bengawan.

Tindakan tegas ini merupakan upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.

"Ada beberapa tempat yang sudah kita tindak karena melanggar Perwal. Oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada," tegas Camat Bandung Wetan, Sony Bakhtyar dikutip dari laman resmi Humas Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x