Pemkot Bandung Bertindak Tegas, 8 Cafe di Jalan L.L.R.E. Martadinata Disegel Langgar Perwal AKB

- 20 Desember 2020, 08:10 WIB
Pemkot Bandung segel sejumlah cafe.*
Pemkot Bandung segel sejumlah cafe.* /Humas Kota Bandung/

Baca Juga: Oknum Polisi Aktif Diduga Melakukan Pemerasan Pada Wanita Penyedia Jasa Kencan Online

Mujahid menambahkan sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar tersebut berupa denda yang sudah diatur dalam Perwal, sebelum pelanggaran tersebut diurus, pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan.

"(Yang disegel) belum bisa beroperasi lagi. Kita akan mengawasi dan menindak dengan persuasif," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah