Baca Juga: Oknum Polisi Aktif Diduga Melakukan Pemerasan Pada Wanita Penyedia Jasa Kencan Online
Mujahid menambahkan sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar tersebut berupa denda yang sudah diatur dalam Perwal, sebelum pelanggaran tersebut diurus, pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan.
"(Yang disegel) belum bisa beroperasi lagi. Kita akan mengawasi dan menindak dengan persuasif," ucapnya.***