Pemkot Bandung Hapus Sistem Cek Poin pada PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021 Mendatang

- 9 Januari 2021, 06:05 WIB
Jalan Asia Afrika. Ilustrasi PSBB di Kota Bandung.
Jalan Asia Afrika. Ilustrasi PSBB di Kota Bandung. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah Kota Bandung menegaskan pihaknya tak akan mengaktifkan cek poin di sejumlah titik di Kota Bandung saat masa pembatasan kegiatan masyarakat atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti diketahui, PSBB tersebut berlaku untuk sejumlah daerah di pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan, akan memperketat pengawasan dan penindakan di masa pembatasan kegiatan tersebut.

Baca Juga: Hindari Korupsi, Vaksin Covid-19 Diawasi Langsung KPK yang Terintegrasi dengan Sistem Barcode

Ema menyatakan, saat pembatasan kegiatan pada pekan depan di Kota Bandung ini, tidak akan ada posko cek poin, seperti dikutip PRBandungRaya.com dari situs resmi Humas Bandung, Jumat, 8 Januari 2021.

Namun, pengawasan dan penindakan jauh lebih tegas dan pihaknya akan menambah jumlah personel yang terjun ke lapangan. Para petugas akan menyisir seluruh wilayah dari pusat kota hingga perbatasan.

“Kita sepakat tidak ada cek poin, tapi akan meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan. Pengetatan pengawasan dan penindakan yang jauh lebih optimal,” ucap Ema setelah menggelar rapat terbatas secara daring dari Balai Kota Bandung, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Ternyata, Ini Maksud Gisel Berani Ungkap Semua hingga Minta Ampun Kata Psikolog

Menurutnya, Polri dan TNI juga sudah sepakat akan meningkatkan pengawasan dan penindakan. Bahkan, mendeteksi terhadap gejala yang mengarah pada potensi kerumunan massa.

“Kita upayakan tidak ada lagi kerumunan dalam level apa pun. Artinya petugas kita di lapangan akan jauh lebih banyak dan lebih intens. Masyarakat yang masih berkerumun kita bubarkan. Yang akan berkerumun kita cegah,” ujarnya.

Bagi para pengusaha, Ema juga mengatakan akan ada penindakan lebih tegas.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Vaksin Sinovac Timbulkan Efek Samping Pembesaran pada Alat Kelamin, Simak Faktanya

“Pelanggaran jam operasional akan terus kita tindak. Membandel kita segel. Masih bandel kita cabut izinnya. Itu sudah ada aturannya,” tuturnya menegaskan.

Perihal penyekatan sejumlah ruas jalan saat malam hari, Ema memastikan masih tetap diberlakukan. Karena penerapan saat libur pergantian tahun telah terbukti cukup membuahkan hasil.

Dari data, konfirmasi positif aktif pada 7 Januari 2021 mengalami penurunan sebanyak 80 kasus menjadi 574 kasus. Sebelumnya tercatat ada 654 kasus pada 19 Desember 2020.

Baca Juga: Singgung Bintang2, Mahfud MD Sebut Nama-nama Calon Kapolri Sudah di Tangan Jokowi

“Penutupan jalan ada potensi diperluas supaya mobilitas terkendali. Karena sebelumnya sudah terbukti konfirmasi aktif menurun,” ucapnya menerangkan.

Untuk sejumlah kebijakan lainnya, Kota Bandung masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga regulasi yang akan dibuat sejalan dan saling menguatkan.

“Bandung akan menyesuaikan dengan instruksi gubernur yang sebentar lagi keluar. Pokoknya kalau sudah keluar, kita akan sejalan dengan kebijakan itu. Sekarang kita masih mengacu pada Perwal nomor 73 tahun 2020 dan juga surat edaran,” katanya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah