Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara. HDS dan Yam mengaku sebagai anggota geng motor.
Baca Juga: Wakil Komisi III Apresiasi Rencana Calon Kapolri, Ahmad Sahroni: Selain Tegas Bisa juga Humanis
Usai menganiaya korban, para pelaku yang berjumlah lebih dari dua orang ini merampas motor Vario, ponsel, dan komputer jinjing milik korban.
Adapun pelaku lain yang sedang dikejar oleh polisi.
Polrestabes mengimbau kepada masyarakat, untuk berhati-hati saat berkendara malam hari dan melaporkan setiap bentuk kejahatan yang ditemui, ke kantor polisi terdekat.
Baca Juga: 3 Bulan Tidak Ada Kabar, Jack Ma Bos Alibaba Akhirnya Muncul dalam Penampilan Langsung
Kasus yang kedua yaitu Sat Reskrim Polrestabes Bandung, berhasil mengungkap prostitusi online berkedok spa di kawasan Kota Bandung. Dua mucikari pun berhasil diamankan petugas.
Senin, 18 Januari 2021 Kasatreskrim Polretabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, S.I.K menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya prostitusi online di grup diskusi online. Kemudian, petugas pun melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas pun langsung melakukan penggerebekan ke lokasi yang dijadikan sarana prostitusi online.
Baca Juga: Buka-bukaan di Sesi Siaran Langsung, RM Bongkar Comeback ‘Grup BTS Baru’