Kawanan Begal Kota Bandung dan Kegiatan Prostitusi Online Berhasil Ditangkap Polisi

- 20 Januari 2021, 16:21 WIB
Tangkapan layar proses penangkapan begal dan pelaku prostitusi.
Tangkapan layar proses penangkapan begal dan pelaku prostitusi. /Instagram.com/@polrestabesbdg

Yaitu bertempat di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai mucikari.

Tim bergerak mengamankan dua tersangka DS dan R serta barang bukti, dan untuk korban wanita berjumlah enam orang yang diamankan di Polrestabes Bandung.

Atas perbuatan kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, dengan cara mengiklankan dan menjual para korban untuk melayani tamu pada pijat plus plus.

Baca Juga: Catat! Ini 4 Alasan Tidak Dapat BLT Modal Usaha Rp3,5 juta, Salah Satunya Jenis Usaha Tidak Sesuai

Ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah