Yaitu bertempat di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai mucikari.
Tim bergerak mengamankan dua tersangka DS dan R serta barang bukti, dan untuk korban wanita berjumlah enam orang yang diamankan di Polrestabes Bandung.
Atas perbuatan kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, dengan cara mengiklankan dan menjual para korban untuk melayani tamu pada pijat plus plus.
Baca Juga: Catat! Ini 4 Alasan Tidak Dapat BLT Modal Usaha Rp3,5 juta, Salah Satunya Jenis Usaha Tidak Sesuai
Ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.***