PR BANDUNGRAYA – Kejadian mengejutkan terjadi di Kota Bandung. Seorang anak mengajukan gugatan hukum perihal warisan sebesar Rp3 miliar meski sang Ayah masih hidup.
Diketahui, Ayah yang berusia lanjut (85 tahun) bernama Koswara dituntut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung oleh anaknya sendiri, Deden, pada Rabu, 20 Januari 2021 kemarin.
Menurut Dedi Mulyadi, Anggota DPR RI, yang menyempatkan bertemu sosok Koswara mengungkapkan kronologi awal kejadian gugatan ini bermula dari persoalan tanah milik orang tua Koswara.
Baca Juga: Hindari Potensi Kerumunan, Bank DKI Batasi Penyaluran Bantuan Sosial Tunai
Ayah tua berusia lanjut ini, berencana menjual tanah milik seluas 3 ribu meter persegi di daerah Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat, tetapi ditentang sang anak yakni Deden.
Penentangan soal penjualan tanah disebabkan Deden mendirikan toko dan telah menyewa sebagian lahan tersebut
Dikutip dari PMJ News, Dedi Mulyadi mengungkapkan kondisi terbaru Koswara saat ini masih tertekan akibat gugatan sang anak.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari, Ini Penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Dedi Mulyadi mengungkapkan, kondisi psikologi Koswara saat ini sangat terguncang dan tertekan akibat gugatan sang anak.
Awalnya, Koswara berencana uang hasil penjualan tanah akan digunakan membeli rumah dan sisanya dibagikan pada masing-masing anaknya.