PR BANDUNGRAYA – Sejak beberapa waktu lalu, warga Bandung dihebohkan soal kasus seorang anak yang menggugat ayahnya sendiri perihal warisan sejumlah Rp3 miliar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Bandung bernama Deden telah menuntut ayahnya, Koswara yang berusia 85 tahun ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Rabu, 20 Januari 2021 lalu.
Pada awalnya, persoalan ini dimulai karena ayah Deden yang telah berusia lanjut diketahui hendak menjual tanah seluas 3.000 meter persegi.
Baca Juga: Soal Dugaan Rasisme, Warga Batak di Papua Sebut Tindakan Ambroncius Nababan Telah Merusak Citra
Rencana penjualan tanah di wilayah Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat ini lantas tidak disetujui oleh Deden.
Sebab, anak dari Koswara tersebut dikabarkan mendirikan toko dan telah menyewa sebagian dari lahan yang akan dijual tersebut.
Meski demikian, Koswara pada mulanya berencana menggunakan uang hasil menjual tanah itu untuk membeli rumah lalu sisanya dibagikan ke masing-masing anaknya.
Baca Juga: Sempat Hilang Selama 3 Pekan, Pelaku Penculikan Anak 9 Tahun di Bandung Berhasil Ditangkap Polisi
Rencana tersebut kemudian gagal usai Deden menggugat Koswara ke pengadilan hingga batinnya terguncang.
Saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menempuh tahap mediasi sebelum sidang yang membahas pokok perkara kasus ini dilakukan.