PR BANDUNGRAYA - Sekitar 50 warga Jalan Garuda, Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung resah menunggu hasil putusan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Kabarnya, warga tersebut sudah berbulan-bulan berjuang mempertahankan lahan yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun tersebut.
Akhirnya, sekitar pukul 19.00 WIB putusan perkara perdata Nomor 65/Pdt.G/2020/PN,Bdg disampaikan.
Baca Juga: Cara Mudah Dapat Bansos dari Kemensos, Berikut Cara Daftar DTKS di dtks.kemensos.go.id
Hasil putusan menyatakan, sebagian besar tuntutan penggugat dikabulkan, atau dengan kata lain warga sebagai tergugat dikalahkan penggugat.
Satu di antara warga Jalan Garuda Kecamatan Andir, Kota Bandung yang menjadi pihak tergugat, Terry D Prabowo mengaku sedih, kecewa, dan marah atas putusan tersebut.
Ia mewakili warga tergugat lainnya pun bingung akan tinggal di mana.
Baca Juga: Kemenpora dan Polri Siap Bahas Lanjutan Teknis Kompetisi Liga 1 2021