Langgar Aturan Jam Operasional Selama PPKM, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Akan Ditertibkan

- 20 Februari 2021, 11:03 WIB
Ilustrasi razia tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional.
Ilustrasi razia tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional. /Dok. Humas Lantamal IV

PR BANDUNGRAYA - Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) Wilayah Jawa Barat dibuat geram.

Pasalnya, banyak pengusaha hiburan malam di Kota Bandung beroperasi sampai larut malam. Jam operasional ini melanggar aturan terkait disiplin protokol kesehatan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti yang diketahui, pemerintah memberlakukan aturan ketat terkait jam operasional selama masa Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan (PPKM).

Baca Juga: Waspada! Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi pada 20-21 Januari 2021, LAPAN Jelaskan Penyebabnya

“Banyak aduan, keluhan dari masyarakat termasuk temuan kita (Ormas Pekat Jawa Barat), banyak tempat hiburan malam yang ternyata buka sampai subuh (pukul 04.00 WIB)," kata Ketua Ormas Pekat Jawa Barat Boyke Luthfiana Syahrir dikutip PRBandungRaya.com dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Lebih lanjut, Boyke menuturkan, tidak sedikit dari tempat hiburan malam yang buka lebih dari pukul 04.00 WIB.

Menurutnya, tempat hiburan malam ini sering kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum saat operasi penertiban.

Baca Juga: Banjir Bekasi Hari Ini Disorot Media Asing, Hidayat Nur Wahid: Banjir Hadirkan Keprihatinan dan Gotong Royong

Modus yang digunakan pengusaha tempat hiburan malam ini biasanya berpura-pura tutup saat ada operasi penertiban.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah