PR BANDUNGRAYA - Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor setiap akhir pekan.
Tak hanya di akhir pekan, kebijakan ganjil genap tersebut juga berlaku di setiap hari-hari besar di Kota Bogor.
Dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, kebijakan ganjil genap tersebut berlaku mulai Sabtu, 20 Februari 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dody Wahyudin selaku Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Angkutan Darat.
"Bahwa pelaksanaan ganjil-genap lanjutan kembali dimulai pada hari Sabtu, 20,Februari 2021 besok, pengawasannya masih sama seperti pekan lalu, tapi waktu pengadaannya dipersingkat," katanya.
Lebih lanjut Dony menjelaskan bahwa pelaksanaan ganjil genap ini dimulai pukul 8.00 WIB hingga 20.00 WIB di hari biasa dan pada Sabtu besok mulai pukul 9.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Sanksi yang diterapkan juga sama seperti pekan lalu, bagi kendaraan yang melanggar diberikan sanksi sosial dan sanksi administratif," ujar Dony.
Baca Juga: Tinggalkan JYP Entertainment, Jackson Wang GOT7 Ungkap Alasannya
Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan keputusan untuk melanjutkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor ditentukan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Selasa, 16 Februari 2021.