Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 25 Februari 2021

- 25 Februari 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling hari ini,
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling hari ini, /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

PR BANDUNGRAYA – Demi menekan angka penyebaran kasus Covid-19, Pemerintah melakukan berbagai upaya guna memutus mata rantai virus Covid-19.

Salah satunya yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung yaitu kembali membuka fasilitas perpanjangan SIM Keliling Online, yang akan dilaksanakan di beberapa lokasi titik gerai.

Seperti yang diketahui, SIM memiliki batas masa berlaku. Oleh karena itu, SIM wajib diperpanjang secara berkala.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 25 Februari 2021

Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @tmcpolrestabesbandung, lokasi SIM Keliling Online hari ini berada di tiga lokasi.

Lokasi pertama SIM Keliling Online berada di BTC Fashion Mall, Jl.Dr. Djunjunan Pasteur, Kota Bandung.

Sementara lokasi kedua SIM Keliling Online berada di Borma Cipadung, Jl. AH Nasution, Bandung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis, 25 Februari 2021: Leo Cobalah Setia, Cancer Dilanda Pertengkaran

Untuk diketahui, layanan SIM Keliling Online dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Selain itu, lokasi ketiga SIM Keliling Online berada di Gerai Sim Online Festival Citylink.

Adapun sejumlah persyaratan yang wajib dibawa saat melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling Online Kota Bandung, di antaranya:

Baca Juga: 10 Kelurahan di Kota Bandung dengan Kasus Covid-19 Tertinggi per 24 Februari 2021: Dago dan Sarijadi Waspada!

1. Sim yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP Asli atau Suket (surat Pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

4. Perpanjangn SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Pemain Persib Bandung Ini Akui Pilih Jadi Bobotoh di Piala Menpora 2021, Siapa?

5. Bagi Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila Sim yang melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.



8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.

9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang di tunjuk oleh Kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta minus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO. 9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x