PR BANDUNGRAYA - Sebagai upaya menghindari kerumunan di tengah situasi pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Bandung sedang mengkaji masalah penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana mengatakan penataan tersebut rencananya akan diberlakukan pada PKL yang ada di kawasan Tegalega, Kota Bandung.
Yana pun telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk bekerja sama mengawasi dan menindak para PKL sesuai aturan.
"Coba nanti dikaji lagi sama temen-temen dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait regulasinya seperti apa nanti di Tegalega. Perkuat dengan aturan Perwal, Perda dan Instruksi Mendagri terkait fasilitas umum yang menimbulkan potensi kerumanan harus ditutup," kata Yana sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Humas Kota Bandung.
Hal tersebut ia sampaikan saat memimpin rapat koordinasi pembahasan penanganan PKL sekitar Tegallega, Bandung di Balaikota pada hari Jumat 26 Februari 2021.
Rapat tersebut juga diikuti oleh OPD terkait seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Satpol PP, Dishub, Dinas KUKM, Kewilayahaan dan Dinas Tata Ruang.
Baca Juga: Semua Pemain Asing Persib Absen di Latihan Perdana, Begini Penjelasan Coach Robert
Yana pun berharap penataan bisa lebih fokus dan bisa mengakomodasi berbagai kepentingan.
Menurut Yana yang juga Ketua Satgasus PKL Kota Bandung, penataan akan dilakukan di 2 titik PKL di kawasan Tegalega. Antara lain adalah di Jalan Otista dan Jalan Moh Toha.
"Kalau tidak ditangani secara menyeluruh khawatir para PKL ini akan sampai menutupi Jalan Otista," katanya.