Sebelum melakukan perpanjangan SIM, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dibawa, di antaranya:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.
Baca Juga: Tagar #AfganxJackson_MIA Trending di Twitter, Ternyata Afgan Rahasiakan Hal ini Selama 1 Tahun
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Baca Juga: Pemprov Jabar Beri Lampu Hijau, Sekolah Dizinkan Pembelajaran Tatap Muka Juli Mendatang
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.