8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Kebanjiran Peminat, Jokowi: Memang Belum Tertampung Semuanya
SIM memiliki batas masa berlaku. Oleh karena itu, setiap pengendara wajib melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan batas yang waktu yang tercantum.
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM beragam, karena tergantung dari klasifikasi SIM berdasarkan kendaraan.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000. Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 40.000.***