Catat! SIM Keliling Hari Ini Minggu 21 Maret 2021 di DKI Jakarta: Berikut Lokasi, Jadwal dan Syarat Lengkapnya

- 21 Maret 2021, 09:12 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. Berikut Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini Minggu, 21 Maret 2021 di DKI Jakarta.
Ilustrasi SIM Keliling. Berikut Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini Minggu, 21 Maret 2021 di DKI Jakarta. /Instagram/



PR BANDUNGRAYA - Layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling kembali hadir di dua lokasi pada hari ini Minggu, 21 Maret 2021.

Seperti yang diketahui, SIM keliling hari ini merupakan layanan yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya.

SIM keliling hari ini diperuntukan untuk masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Baca Juga: UU ITE Dinilai Muat Pasal Multitafsir, Waket DPR Komisi III Ahmad Sahroni: Minta Pendapat Semua Ahli Bahasa

Adapun lokasi pertama SIM keliling hari ini di DKI Jakarta, yakni di Jalan Raden Inten yang berada di samping McD Duren Sawit Jakarta Timur.

Sedangkan lokasi kedua SIM keliling hari ini berada di Jalan Panjang depan Bank Jabar Banten (BJB) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pelayanan SIM keliling pada hari ini Minggu, 21 Maret 2021 berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Minggu 21 Maret 2021: Lengkap Ada GTV, Metro TV, Kompas TV, dan TVRI

Untuk dapat memperpanjang layanan SIM keliling ini, masyarakat harus membawa dan melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi  guna melakukan perpanjangan SIM.

Ada beberapa syarat untuk bisa mengakses layanan perpanjangan SIM keliling ini dengan membawa sejumlah dokumen.

Di antaranya, fotokopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, sedangkan di tempat lokasi pemohon akan diminta mengikuti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Baca Juga: Lirik Lagu Afgan feat Jackson Wang eks GOT7 M.I.A, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sebagai informasi, SIM keliling ini hanya melayani memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, dengan klasifikasi SIM A dan SIM C.

Sedangkan SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian setempat.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk menjaga kesehatan dan selalu menerapkan protokol kesehatan ketat ketika hendak memperpanjang SIM di layanan SIM keliling hari ini.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x