PR BANDUNGRAYA - Layanan SIM Keliling Online Kota Bandung pada hari ini Jumat, 19 Maret 2021 berada di dua lokasi yang berbeda.
Seperti yang diketahui, Satlantas Polrestabes Kota Bandung menyediakan layanan SIM Keliling Online untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM memiliki batas masa berlaku. Oleh karena itu, setiap pengendara wajib melakukan perpanjangan SIM secara berkala.
Baca Juga: BWF Resmi Mengundurkan Tim Bulu Tangkis Indonesia dan Turki dari Turnamen All England 2021
Berhubung dengan adanya pandemi Covid-19, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling Online ini wajib mematuhi protokol kesehatan.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling pertama berada di ITC Kebon Kelapa yang berlokasi di Jalan Pungkir.
Sedangkan lokasi layanan SIM Keliling Online kedua, yakni Lucky Square yang berada di Jalan Antapani.
Baca Juga: Cynthiara Alona Resmi Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online di Hotel Miliknya
Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, layanan SIM Keliling Online dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dibawa, di antaranya:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.
Baca Juga: Artis Cynthiara Alona Diamankan Polisi, Hotel Miliknya Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Baca Juga: Bersiap! PT KAI Akan Naikan Tarif Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Ini Mulai 20 Maret 2021
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.
8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.
Baca Juga: Praveen Jordan Kritik BWF Terkait All England 2021, 'Bahkan Timnas Indonesia Dipaksa Keluar Arena'
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, bergantung dari klasifikasi SIM berdasarkan kendaraan.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000. Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 40.000.***