PR BANDUNGRAYA - Seorang pria tega menganiaya balita berusia tiga tahun di Kota Bandung, Jawa Barat.
Pelaku diketahui menyiksa balita yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Pasalnya, pria berinsial D (44) tersebut ingin rujuk dengan mantan istrinya.
Baca Juga: Terduga Teroris di Jaksel Sudah Cairkan Bansos BST Rp300 Ribu, Ketua RT Ungkap Hal Ini
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung saat ini telah menangkap pelaku penganiayaan balita tersebut.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan bahwa pelaku menganiaya balita tersebut dengan memukul dan menginjaknya.
"Allhamdulillah Unit PPA (Pelayan Perempuan dan Anak) bersama Resmob Polrestabes Bandung dapat menangkap pelaku beserta barang buktinya," katanya pada Jumat, 9 April 2021 dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Baca Juga: Catat! Ini Jenis Kendaraan yang Boleh dan Dilarang Mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021
Mangopang menuturkan, pelaku sebelumnya meminta izin kepada mantan istrinya untuk menghabiskan waktu bersama anaknya.