Jadwal Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Sabtu 20 November 2021: Ada di Dua Lokasi

- 20 November 2021, 05:00 WIB
Jadwal Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Sabtu 20 November 2021: Ada di Dua Lokasi
Jadwal Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Sabtu 20 November 2021: Ada di Dua Lokasi /Twitter/@TMCPoldaMetro

BANDUNGRAYA.ID - Jadwal lokasi SIM keliling Bandung hari ini Sabtu 20 November 2021 bertempat di dua lokasi.

Bagi Anda yang berada di wilayah Bandung dan berkeinginan perpanjang SIM bisa melihat jadwalnya berikut ini.

Satlantas Polrestabes Bandung hari ini menggelar pelayanan perpanjangan SIM keliling di dua lokasi.

Dilansir dari akun Instagram @simrestabesbdg1, jadwal SIM keliling Bandung hari ini hanya melayani mulai pukul 8.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB dan peserta harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Tegas! Tanggapi Kasus Nirina Zubir, Puan Maharani Minta Dihukum Berat Bagi Pelaku Mafia Tanah

Sedangkan untuk lokasi perpanjangan SIM keliling Kota Bandung hari ini berada di dua titik berikut:

1. BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
2. Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Bandung hari ini:

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua RT, Luna Maya Belusukan di Hari Pertamanya

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Olivia Nathania Kirim Surat ke Nia Daniaty Saat di Penjara, Ternyata Ini Isinya

Biaya perpanjangan termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun informasi perincian pembayaran perpanjangan adalah SIM A Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, biaya asuransi Rp50 ribu dan biaya tes kesehatan Rp50 ribu.

Perlu diingat untuk pelayanan SIM di atas hanya khusus melayani SIM A dan SIM C saja.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x