PR BANDUNGRAYA - Layanan SIM Keliling Online di Kota Bandung pada hari ini Sabtu, 3 April 2021 berada di dua lokasi.
Satlantas Polrestabes Kota Bandung menyediakan dua lokasi layanan SIM Keliling Online ini untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kendati demikian, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling pertama berada di BTM Cicadas di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.
Sedangkan lokasi layanan SIM Keliling Online kedua, yakni Pasar Modern Batununggal yang berada di Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung.
Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, layanan SIM Keliling Online dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Baca Juga: Persib Bandung Melaju ke Perempat Final Piala Menpora 2021 Usai Bekuk Persiraja Banda Aceh
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dibawa, di antaranya:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.
Baca Juga: Masih Ada Tunggakan, Kemenkes Terbitkan Aturan Baru soal Pembayaran Insentif Nakes Covid-19
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.