Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 23 November 2021

- 23 November 2021, 06:00 WIB
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 23 November 2021
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 23 November 2021 /Instagram @polrestabandung/

BANDUNGRAYA.ID - Jadwal lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Selasa 23 November 2021 berada di dua lokasi.

Layanan lokasi SIM Keliling pertama berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

Sementara, layanan lokasi SIM Keliling Kota Bandung lainnya berada di BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Baca Juga: Ada Fakta Baru Dari Pengakuan Pengasuh Gala Sisca Lorensa, Inilah Kronologi Kecelakaannya

Baca Juga: Identifikasi Kecelakaan Lebih Lanjut, Black Box Mobil Vanessa Angel Telah Dikirim Polisi Ke Jepang

Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Bandung hari ini:

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Inilah Profil Lengkap Arteria Dahlan yang Ibunya Dimaki Keluarga TNI

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Ormas Pemuda Pancasila dan Forum Betawi Rempug Bentrok, Wagub DKI Jakarta Bilang Begini

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75 ribu.

Baca Juga: Sah! Yana Sang Pelaku 'Prank Cadas Pangeran' Ditetapkan Jadi Tersangka, Berikut Pasal yang Mendeliknya!

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.***

 

 

 

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x