PSBB Kota Bandung Diperpanjang, Oded M Danial Tegaskan Mal dan Sekolah Tak Boleh Beroperasi

- 29 Mei 2020, 21:04 WIB
WALI Kota Bandung Oded M Danial.*
WALI Kota Bandung Oded M Danial.* /Humas Kota Bandung/

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah membuat keputusan terkait kebijakan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Jawa Barat, di mana hanya ada 15 wilayah di luar zona kuning dan zona merah yang diizinkan menjalankan new normal.

Sementara itu, 12 wilayah lain di Jawa Barat termasuk Kota Bandung masih melanjutkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikarenakan penyebaran virus corona masih ada dalam kondisi 'genting'.

Menyusul keputusan tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 kota Bandung memutuskan mal dan pusat perbelanjaan tetap tutup dan belum bisa beroperasi kembali.

Baca Juga: Kasus Kematian Corona Lampaui Tiongkok, India Kelabakan Rumah Sakit Tak Sanggup Lagi Tampung Pasien

Penutupan tersebut merupakan bentuk berjalannya aturan PSBB sebagaimana mestinya agar tidak ada kerumunan yang diciptakan masyarakat.

PSBB Kota Bandung bersama sebelas wilayah lain yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi akan dilanjutkan hingga 12 Juni 2020.

Sementara, khusus untuk wilayah Bodebek (Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi) PSBB hanya akan diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

Baca Juga: Tak Ada New Normal, Ridwan Kamil Tegaskan 12 Wilayah di Jabar Akan Perpanjang PSBB

Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung sekaligus Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menjelaskan, Kota Bandung mengikuti keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan melanjutkan PSBB hingga tanggal 12 Juni 2020 secara proporsional.

Hal ini diungkapkan dalam rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Bandung yang digelar Jumat 29 Mei 2020.

“Forkompinda Kota Bandung bersama mengadakan koordinasi dengan Pemprov Jabar, langsung dengan pak Gubernur, kesimpulannya hasil rapat pertama, kota Bandung melaksanakan PSBB proposional, dan akan di atur kembali dalam Perwal,” kata Oded di Balaikota Bandung sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari PRFM News.

Baca Juga: Awasi Penyaluran Dana Bansos COVID-19, KPK Luncurkan Aplikasi 'JAGA Bansos'

Selanjutnya, kata Oded, selama PSBB dalam jangka waktu 14 hari hingga tanggal 12 Juni 2020 mendatang, pihaknya akan terus melakukan evaluasi secara bertahap.

Oden menegaskan bahwa mal dan pusat perbelanjaan akan turut mengikuti aturan PSBB sebelumnya, yaitu belum boleh beroperasi.

“Dalam rapat tadi kita juga sepakati mal dan pusat perbelanjaan masih belum boleh buka. Tetapi kami pun akan terus melihat kondisi dalam 14 hari kedepan. Intinya bertahap lah,” kata dia.

Baca Juga: Tersiar Kabar Hand Sanitizer Sebabkan Satu Unit Sepeda Motor di Jember Meledak, Simak Faktanya

Bukan hanya mal dan pusat perbelanjaan, sektor pendidikan juga masih belum diizinkan untuk beroperasi.

Walaupun tahun ajaran baru 2020/2021 telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, para siswa belum bisa melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka langsung di dalam kelas.

“Sekolah, sektor pendidikan masih belum bisa kembali di buka sampai masa PSBB selesai tanggal 12 Juni nanti,” kata Oded.

Baca Juga: Total Anggaran Rp 31,7 Triliun, BLT Dana Desa per Mei 2020 Baru Disalurkan 68 Persen

Sementara itu, untuk sektor ekonomi lainnya seperti restoran, diizinkan beroperasi bahkan makan di tempat dengan ketentuan hanya 30 persen pengunjung saja yang bisa makan langsung di sana.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x