Yana Mulyana Izinkan Warga Kota Bandung untuk Sholat Tarawih di Masjid, Tapi Ini Syaratnya

- 31 Maret 2022, 15:44 WIB
Yana Mulyana Izinkan Warga Kota Bandung untuk Sholat Tarawih di Masjid, Tapi Ini Syaratnya
Yana Mulyana Izinkan Warga Kota Bandung untuk Sholat Tarawih di Masjid, Tapi Ini Syaratnya /David Rodrigo/Unsplash

Baca Juga: Hyun Bin Menikah Hari Ini, Simak Rekomendasi Drama Korea yang Dibintangi Suami Son Ye Jin 

"Karena kita mengikuti aglomerasi Bandung Raya," tuturnya.

Oleh karena itu, Yana berharap, warga Kota Bandung tetap mentaati aturan terkait PPKM level 3. Sehingga warga Kota Bandung, khususnya umat muslim bisa melaksanakan ibadah selama Ramadan dengan khusyuk.

Kendati masih adanya pembatasan, Yana menyebut bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan kelonggaran di beberapa sektor.

Salah satunya memberi kesempatan kepada restoran cepat saji untuk melayani "drive thru" selama 24 jam.

"Selain dapat meminimalisir interaksi langsung antara pembeli dan penjual, layanan drive thru menjadi layanan yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan santapan sahur dan iftar," katanya.

“Kami juga menambah jam operasional pasar modern dari jam 08.00-21.00,” kata Yana.

Pada acara silahturahmi tersebut hadir sejumlah ulama di Kota Bandung. Salah satunya Ketua Majelis Ulama Kota Bandung, KH. Miftah Faridl. Hadir juga Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan dan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.

Baca Juga: 4 Amalan yang Bisa Dilakukan di Ramadhan 2022 Sesuai Anjuran Rasulullah SAW untuk Sempurnakan Puasa

Sementara itu, Ketua MUI Kota Bandung, K.H. Miftah Faridl mengungkapkan, agar masyarakat Kota Bandung bersiap menghadapi bulan pilihan Allah yaitu Ramadan.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah