Nekat Beroperasi saat PSBB, Satu Unit Tempat Spa di Paskal Hyper Square Bandung Disegel Satpol PP

- 24 Juni 2020, 19:33 WIB
PETUGAS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bandung memberikan penjelasan kepada pengelola spa di area ruko Paskal Hyper Squre, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung yang disegel, Rabu, 24 Juni 2020. Pengelola melanggar Perwal Bandung tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.*
PETUGAS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bandung memberikan penjelasan kepada pengelola spa di area ruko Paskal Hyper Squre, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung yang disegel, Rabu, 24 Juni 2020. Pengelola melanggar Perwal Bandung tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.* //DOK. HUMAS PEMKOT BANDUNG

Sementara sejumlah usaha lain yang belum mengantongi izin beroperasi contohnya bioskop dan tempat spa.

Baca Juga: Diawali Rapat Soal Pengkhianat, Simak Rekonstruksi Pembunuhan Berencana John Kei pada Tim Nus Kei

"Kami meminta para pemilik spa dan tempat hiburan untuk mentaati aturan. Saat ini masih belum diizinkan untuk beroperasi. Jika melanggar, maka akan kami tindak," ucap Idris.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x