Satlantas Polresta Bandung Terapkan ETLE Mulai 4 Desember 2022, Ini Mekanisme dan Denda Pelanggar, Wajib Tahu!

- 29 November 2022, 21:54 WIB
Satlantas Polresta Bandung Terapkan ETLE Mulai 4 Desember 2022, Ini Mekanisme dan Denda Pelanggar, Wajib Tahu!
Satlantas Polresta Bandung Terapkan ETLE Mulai 4 Desember 2022, Ini Mekanisme dan Denda Pelanggar, Wajib Tahu! /PIXABAY/vjkombajn
  • Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
  • Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  • Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.
  • Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.
  • Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Menurut aturan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut besaran denda ETLE yang wajib dibayar pelanggar:

  1. Pelanggaran tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp250 ribu.
  2. Pelanggaran marka jalan Rp 500 ribu serta ancaman penjara dua bulan.
  3. Pengendara yang menggunakan ponsel diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750 ribu.

Berdasarkan informasi dari laman ETLE Korlantas terkait batas akhir untuk pembayaran denda tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Jika tidak melakukan pembayaran denda, maka STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjangan STNK.

Pembayaran hanya bisa dilakukan melalui Bank BRI melalui teller, ATM, M-Bangking, E-Banking dan EDC.

Untuk pelanggar nonnasabah BRI hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan cara berikut:

  1. Pilih menu Pembayaran
  2. Pilih Transaksi Lainnya
  3. Pilih Transfer
  4. Pilih Ke Rek Bank Lain
  5. Memasukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  6. Memasukkan nominal pembayaran denda. Mengkuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

Pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, atau bukti notifikasi SMS. Terakhir, menunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.***

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah