Satlantas Polresta Bandung Terapkan ETLE Mulai 4 Desember 2022, Ini Mekanisme dan Denda Pelanggar, Wajib Tahu!

- 29 November 2022, 21:54 WIB
Satlantas Polresta Bandung Terapkan ETLE Mulai 4 Desember 2022, Ini Mekanisme dan Denda Pelanggar, Wajib Tahu!
Satlantas Polresta Bandung Terapkan ETLE Mulai 4 Desember 2022, Ini Mekanisme dan Denda Pelanggar, Wajib Tahu! /PIXABAY/vjkombajn

BANDUNGRAYA.ID- Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di wilayah hukum Polresta Bandung mulai tanggal 4 Desember 2022.

Hal tersebut diumumkan langsung Satlantas Polresta Bandung pada akun insatgram resmi @TMCPolrestaBandung pada 29 November 2022.

Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

ETLE berbeda dengan E-Tilang yang hanya menggunakan aplikasi android dimana pelanggaran yang didakwakan dimasukan ke dalam aplikasi.

Baca Juga: Urutan 5 Zodiak Teratas Paling Bucin, Taurus Rela Berkorban Apapun

Sedangkan ETLE, proses penilangannya bukan dilakukan petugas di lapangan, melainkan menggunakan CCTV.  Di lokasi E-TLE, kamera pengintai siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran di jalan raya.

Adapun sasaran penindakan tilang elektronik (ETLE) terhadap pelanggaran sebagai berikut:

  1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
  2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
  3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas dan marka jelas
  4. Pengendara melanggar traffic light
  5. Pengendara melawan arus (rambu)
  6. Pengemudi dan penumpang roda 4/lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan
  7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara.
  8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir

Baca Juga: Jangan Katakan 'Aku Mencintaimu Diriku Sendiri' untuk Tutupi Keegoisan! Kenali Perbedaan Self-Love dan Selfish

Melansir dari laman resmi Korlantas Polri, berikut mekanisme tilang melalui ETLE:

  • Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
  • Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  • Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.
  • Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.
  • Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Menurut aturan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut besaran denda ETLE yang wajib dibayar pelanggar:

  1. Pelanggaran tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp250 ribu.
  2. Pelanggaran marka jalan Rp 500 ribu serta ancaman penjara dua bulan.
  3. Pengendara yang menggunakan ponsel diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750 ribu.

Berdasarkan informasi dari laman ETLE Korlantas terkait batas akhir untuk pembayaran denda tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Jika tidak melakukan pembayaran denda, maka STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjangan STNK.

Pembayaran hanya bisa dilakukan melalui Bank BRI melalui teller, ATM, M-Bangking, E-Banking dan EDC.

Untuk pelanggar nonnasabah BRI hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan cara berikut:

  1. Pilih menu Pembayaran
  2. Pilih Transaksi Lainnya
  3. Pilih Transfer
  4. Pilih Ke Rek Bank Lain
  5. Memasukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  6. Memasukkan nominal pembayaran denda. Mengkuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

Pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, atau bukti notifikasi SMS. Terakhir, menunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah