Tim Pansel Klarifikasi Polemik Cacat Administasi Pemilihan Dirut PD Pasar Bermartabat

- 25 Juli 2020, 19:51 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khatolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf yang turut menjadi bagian dari tim Pansel pemilihan Dirut PD Pasar Bermartabat.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khatolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf yang turut menjadi bagian dari tim Pansel pemilihan Dirut PD Pasar Bermartabat. /Dok. Humas Pemkot Bandung

PR BANDUNGRAYA - Polemik cacat administrasi Calon Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Bermartabat Herry Hermawan telah diluruskan.

Cacat administrasi termasuk dalam segi batasan usia yang disuarakan dan dipermasalahkan sejumlah pihak telah diklarifikasi oleh tim Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Dirut PD Pasar Bermartabat sejak Jumat 24 Juli 2020.

Sebagaimana dilaporkan Humas Pemkot Bandung, Sabtu 25 Juli 2020, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khatolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf yang turut menjadi bagian dari tim Pansel pemilihan Dirut PD Pasar Bermartabat memastikan pemilihan Herry Hermawan tidak memiliki cacat administasi.

Baca Juga: Young K DAY6 Rilis Lagu Solo 'Text Me Now', Penggemar Heboh Ungkit Ucapan Jae

Klarkfikasi Asep, Herry Hermawan mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Dirut PD Pasar Bermartabat di usia 54 tahun pada 2019 lalu.

Asep mengatakan, Herry Hermawan lahir 16 September 1964. Pria yang turut mencalonkan diri jadi Dirut PD Pasar Bermartabat itu baru menginjak usia 55 tahun pada September 2020 ini.

Asep mengatakan, jika batas usia dipatok pada saat pelantikan, hal itu akan sulit diperhitungkan. Sebab, waktu pelantikan fleksibel dan tidak pasti, mengingat harus menyesuaikan dengan agenda Wali Kota Bandung.

Baca Juga: Ramai Dituding Mengandung Malware, Pejabat Indonesia Disarankan tak Gunakan Aplikasi TikTok

“Kalau lewat waktu itu dirugikan juga peserta karena pelantikan tergantung agenda wali kota. Di situlah ketidakpastian waktu, maka penentuan (usia. red) awal pada saat pendaftaran,” ujar Asep.

Sekalipun pada saat pelantikan Herry sudah melewati tanggal lahirnya, Asep menyatakan bahwa selama belum menginjak hari lahir yang ke 56 tahun, maka usia Herry masih tetap sesuai kriteria di batas umur tertinggi, yakni 55 tahun.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x