Warga Bandung Hati-hati, Oded M. Danial Terapkan Sanksi Rp100 Ribu Jika Tak Pakai Masker

- 4 Agustus 2020, 16:36 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung)
Wali Kota Bandung, Oded M Danial. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung) /

PR BANDUNGRAYA - Wali Kota Bandung Oded M. Danial telah membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19). Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020.

Yang mana di dalamnya tertuang aturan soal sanksi denda sebesar Rp100 ribu bagi warga Bandung yang tidak gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Walau aturan telah ditetapkan dan nominal denda telah disepakati, Oded M. Danial berharap tidak ada warga yang terkena sanksi atau melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Tak Terima Dipolisikan Gara-gara Obat Covid-19, Hadi Pranoto Akan Tuntut Balik Muannas Rp145 Triliun

"Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi," kata Oded M. Danial di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa 4 Agustus 2020 sebagaimana dilaporkan Antara.

Sebelum sanksi resmi diberlakukan, Oded M. Danial mengaku telah mengedukasi warga soal pentingnya penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, Pemkot Bandung juga telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah, sehingga aparat kewilayahan bisa membagikan masker tersebut jika memang ada warga yang tidak mengenakan masker.

Baca Juga: Kerap Pamer Keakraban, Prabowo Subianto Bagikan Kisah Edhy Prabowo: Dulu Jadi Tukang Cuci dan Masak

"Beri masker jika ada yang tidak mengenakannya," ujar Oded M. Danial.

Lebih rinci, aturan soal sanksi tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 Ayat (2) Huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x