"Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000," tulis Perwali yang telah ditetapkan Oded M. Danial.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bandung Hari Ini, Selasa 4 Agustus 2020
Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi sebagai berikut.
Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah.***