Warga Bandung Hati-hati, Oded M. Danial Terapkan Sanksi Rp100 Ribu Jika Tak Pakai Masker

- 4 Agustus 2020, 16:36 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung)
Wali Kota Bandung, Oded M Danial. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung) /

"Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000," tulis Perwali yang telah ditetapkan Oded M. Danial.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bandung Hari Ini, Selasa 4 Agustus 2020

Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi sebagai berikut.

Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x