UMK Kota Bandung 2024 Naik? Penjabat Wali Kota Bandung Ungkap Kondisinya

- 15 November 2023, 20:59 WIB
UMK Kota Bandung 2024 Naik? Penjabat Wali Kota Bandung Ungkap Kondisinya
UMK Kota Bandung 2024 Naik? Penjabat Wali Kota Bandung Ungkap Kondisinya /ANTARA

BANDUNGRAYA.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menerima aspirasi dari ratusan buruh yang melakukan aksi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15 persen. Pertemuan ini berlangsung di Plaza Balai Kota Bandung pada Rabu 15 November 2023.

"Pada prinsipnya, kami menerima aspirasi dari para buruh yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengusulan UMK 2024 di Kota Bandung," kata Bambang.

Menurut Bambang, aspirasi yang diterima akan dibawa ke rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) untuk dibahas lebih lanjut terkait UMK. Dia berharap keputusan yang diambil nantinya dapat menjadi yang terbaik untuk semua pihak.

Baca Juga: Daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023: Lumayan Naik 7,88 Persen

Perwakilan buruh, Bidin, menjelaskan bahwa tuntutan kenaikan upah didasarkan pada laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

"Dari akumulasi inflasi, LPE, dan PDRB ini sebesar 14,80 persen. Ini menjadi acuan kita. Kami tidak banyak meminta, hanya ingin dipertimbangkan UMK naik 15 persen," ungkap Bidin.

Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten Kota 2023 Resmi Di Tetapkan, Inilah Daftar UMK Daerah Jawa Barat!

Selain tuntutan kenaikan upah, para buruh juga menolak beberapa ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang dianggap merugikan mereka.

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, disebutkan bahwa kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang melibatkan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan oleh alfa.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x