Daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023: Lumayan Naik 7,88 Persen

- 29 November 2022, 12:16 WIB
Daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023: Lumayan Naik 7,88 Persen
Daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023: Lumayan Naik 7,88 Persen /pexels/ahsanjaya



BANDUNGRAYA.ID - 
Warga Jabar mendapat angin segar dan kabar gembira usai Disnakertrans Jabar mengusulkan daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023 naik dengan nilai sebesar 7,88 persen.

Daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023 sendiri merupakan upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pengusaha pada orang-orang yang mereka pekerjakan. Ini tercantum dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023 diputuskan dari kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan, juga dilihat dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah Jawa Barat terkait.

Baca Juga: Sah Naik 10 Persen! Kemnaker Umumkan Upah Minimum, Jadi Segini Nominal UMK 2023 Kota Bandung

Lalu, bagaimana daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023? Apakah ada kenaikan? Berapa besarannya? Silakan simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui jawaban lengkapnya.

Di tahun ini, gubernur Ridwan Kamil menetapkan UMP Jawa Barat sebesar Rp1.841.487. Namun kemudian Disnakertrans merekomendasikan kenaikan UMP Jawa Barat pada tahun 2023 nanti.

Kenaikannya adalah 7,88 persen, dan besarannya sendiri menjadi Rp1.986.596. Dari penyesuaian ini, diketahui pula bahwa kenaikannya tidak boleh mencapai angka hingga 10 persen.

Baca Juga: Daftar Besaran UMK se-Jawa Barat 2022 Terbaru: Bekasi Terbesar, Pangandaran Terkecil

Adapun untuk UMK, berikut ini adalah daftarnya jika benar-benar terealisasi naik hingga 7,88 persen.

Daftar UMK Jawa Barat 2023

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2022 Seluruh Provinsi, Siapa Tertinggi dan Terendah?

1. Kota Bekasi Rp4.816.921 menjadi Rp5.196.494
2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312 menjadi Rp5.176.418
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843 menjadi Rp5.169.441
4. Kota Depok Rp4.377.231 menjadi Rp4.722.157
5. Kota Bogor Rp4.330.249 menjadi Rp4.671.473
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206 menjadi Rp4.549.521
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568 menjadi Rp4.502.445
8. Kota Bandung Rp3.774.860 menjadi Rp4.072.319
9. Kota Cimahi Rp3.272.668 menjadi Rp3.530.554
10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283 menjadi Rp3.504.248
11. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929 menjadi Rp3.497.393
12. Kabupaten Bandung Rp3.241.929 menjadi Rp3.497.393
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444 menjadi Rp3.371.729
14. Kabupaten Sumedang Rp3.064.218 menjadi Rp3.305.678
15. Kabupaten Cianjur Rp2.699.814 menjadi Rp2.912.559
16. Kota Sukabumi Rp2.562.434 menjadi Rp2.764.353
17. Kabupaten Indramayu Rp2.391.567 menjadi Rp2.580.022
18. Kota Tasikmalaya Rp2.363.389 menjadi Rp2.549.624
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772 menjadi Rp2.510.122
20. Kota Cirebon Rp2.304.943 menjadi Rp2.486.573
21. Kabupaten Cirebon Rp2.279.982 menjadi Rp2.459.645
22. Kabupaten Majalengka Rp2.027.619 menjadi Rp2.187.395
23. Kabupaten Garut Rp1.975.220 menjadi Rp2.130.868
24. Kabupaten Kuningan Rp1.908.102 menjadi Rp2.058.460
25. Kabupaten Ciamis Rp1.897.867 menjadi Rp2.047.419
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364 menjadi Rp2.032.851
27. Kota Banjar Rp1.852.099 menjadi Rp1.998.044

Itulah daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023 yang berlaku pada 1 Januari 2023 nanti. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x