"Kami menolak PP 51 ini, terutama pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan UMK," tegas Bidin.***
"Kami menolak PP 51 ini, terutama pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan UMK," tegas Bidin.***
Editor: Resa Mutoharoh
Sumber: ANTARA