AKB Diperketat, Pemkot Bandung Kurangi Jam Operasional Mall dan Pusat Perbelanjaan Lainnya

- 14 September 2020, 18:24 WIB
Petugas menerapkan protokol kesehatan di salah satu mal di Kota Bandung.
Petugas menerapkan protokol kesehatan di salah satu mal di Kota Bandung. /Dok. Humas Pemkot Bandung

Pihaknya mengatakan bahwa Pemkot Bandung masih memberlakukan hal yang sama dengan membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas keseluruhan.

Selain itu, aturan soal protokol kesehatan Covid-19 juga masih tetap sama, seperti menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, serta tanda jaga jarak dalam antrean pengunjung.

Apabila ada tempat bisnis yang melanggar, maka sanksi bakal dipertegas. Karena selama ini sosialisasi serta edukasi telah digencarkan ke beberapa sektor bisnis.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Gunakan 4 Cara Berikut untuk Mengenali Barang Asli dan Palsu

Sanksi tersebut, bisa diterapkan dengan penyegelan tempat usaha hingga 14 hari. Lalu jika masih tetap melanggar, menurutnya izin operasional tempat tersebut dapat dicabut.

"Jika terjadi lagi pelanggaran maka langsung izin usahanya dicabut, tidak ada negosiasi," kata Elly.

Maka dari itu, patuhi peraturan dan utamakan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x