Tim ketiga adalah, tim khusus penegakkan hukum yang bertugas mendisiplinkan para pelaku usaha yang sudah melewati batas jam operasional.
Baca Juga: Pelajaran Sejarah Dikabarkan Akan Dihapus, Kemendikbud Beri Klarifikasi
"Kita sudah ada jadwalnya tempat-tempatnya di mana saja. Tapi kita juga akan merespon pengaduan masyarakat. Misalnya malam ini, ada pengaduan warga, kita berangkat ke sana," ucapnya.
Tim penegakan aturan melibatkan gugus tugas di kecamatan.
"Jadi sejauh mana kecamatan bisa menjaga wilayahnya nanti dibantu penguatannya oleh tim Gugus Kota. Karena kita tidak bisa menjaga semua wilayah," kata dia.
Baca Juga: Manfaatkan Kemajuan Teknologi, Atalia Kamil Ajak Mahasiswa Buat Konten Positif
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga terus meminta masyarakat mentaati aturan. Selain 3M (mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), menghindari kerumunan merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.***