Baca Juga: Tanggapi Keputusan Menaker, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Sektor Usaha yang Stabil Harus Menaikkan UMP
Para pelaku mengaku, alasan memproduksi uang palsu tersebut karena untuk memenuhi pesanan seseorang di Jakarta.
Hasil cetakan uang palsu senilai Rp800 juta itu, dijual oleh para pelaku ke pemesan dengan bayaran uang asli sebesar Rp300 juta.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap peredaran uang palsu yang lebih besar.
"Sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tetapi terus kami kembangkan," katanya.
Baca Juga: Diduga Pernah Terlibat Skandal, Berikut Profil Singkat Karina Member Baru aespa
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau Pasal 244 KUHP tentang ketentuan dan memalsukan uang atau kertas dikeluarkan negara dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.***