Baca Juga: Info CPNS 2021: BKN Beberkan Ketentuan yang Dapat Gugurkan Kelulusan Pelamar CPNS
Dilansir dari laman Humas Kota Bandung, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 52 tahun 2020 perihal AKB memuat beragam petunjuk operasional selama pandemi Covid-19.
Salah satunya, penerapan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan Covid-19, mulai dari sanksi sosial hingga sanksi administrasi berupa denda.
Oleh karena itu, pengunjung bioskop diimbau untuk disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19.***