2,5 Ton Sarung Tangan Medis yang Didaur Ulang dan Akan Diedarkan Berhasil Diamankan Polisi

- 20 November 2020, 13:18 WIB
Ilustrasi sarung tangan.
Ilustrasi sarung tangan. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Sebanyak 2,5 ton sarung tangan bekas bahan karet berhasil diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

Satreskrim bersama Polsek Bandung Kidul mengungkap praktik daur ulang sarung tangan atau yang kerap digunakan untuk medis.

Menurut keterangan polisi sarung tangan bekas tersebut akan diedarkan kembali.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, sarung tangan itu diamankan dari PT Pitih Densiko Jaya, di Jalan Curug Candung, Kota Bandung.

Baca Juga: TNI dan Polri Terjunkan Ratusan Personel hingga 4 Panser Anoa, Spanduk Habib Rizieq Ikut Diturunkan

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa dari kasus tersebut ada seorang tersangka yang kini telah diamankan yakni berinisial GR (39).

GR diduga akan mengedarkan sarung tangan medis bekas itu untuk mencari keuntungan ekonomi.

Proses daur ulang yang dilakukan pelaku hanya mencuci atau membersihkan kembali sarung tangan tersebut.

"Jadi sarung tangan bekas itu dibuat baru, dikemas di dalam kotak, harga jualnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga harganya dari Rp60.000 hingga Rp75.000 per kotaknya," kata Ulung di Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Berperan sebagai Han Seojun di Drama True Beauty, Hwang In Yeob Ceritakan Pengalamannya

Polisi menduga berdasarkan barang yang ditemukan serta petunjuk lainnya, aktivitas GR itu telah dilakukan selama enam bulan.

Tetapi pelaku GR mengaku melakukan penimbunan sarung tangan itu telah dilakukan sejak satu bulan lalu.

Selain itu, GR juga mempunyai 178 karyawan yang diberi upah Rp50.000 dalam pekerjaan satu hari.

Menurut polisi, tidak menutup kemungkinan sarung tangan tersebut telah diedarkan hingga digunakan oleh tenaga medis.

Baca Juga: Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19: Ciptkan Masa Depan Bersama

Karena sarung tangan tersebut nampak seperti baru setelah didaur ulang oleh tersangka.

"Makanya sedang kita dalami, apalagi kalau tenaga medisnya tidak tahu, kan kita lakukan juga uji lab sarung tangan ini, kebersihannya sampai di mana," kata Ulung.

Atas perbuatannya, GR disangkakan Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang tidak adanya izin edar alat kesehatan.

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 185 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang mempekerjakan anak dibawah umur. Dari tiga unsur sangkaan tersebut, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x