PR BANDUNGRAYA - Pelayanan untuk membayar pajak kendaraan tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Melainkan kini ada layanan Samsat Keliling dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Propinsi Jawa Barat.
Pelayanan Samsat keliling ini dapat dimanfaatkan warga untuk membayar pajak kendaraan yang akan habis, atau jatuh tempo. Petugas akan siap membantu proses pembayaran pajak sepeda motor, atau mobil milik warga.
Layanan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) adalah pengurusan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas (SWDKLL).
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat Keliling, Outlet, dan Ride Drive Thru Wilayah Kota Bandung
Bagi warga yang hendak melakukan pembayaran PKB atau SWDKLL diwajibkan membawa persyaratan, sebagai berikut:
1. KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. STNK Asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir yang telah divalidasi
Baca Juga: Ada Ikatan Cinta hingga Anak Band, Berikut Jadwal Acara TV Hari ini, Kamis 18 Desember 2020
Pelayanan Samsat keliling, Samsat Outlet, dan Samsat Ride/Drive Thru di Kota Bandung dibagi menjadi tiga wilayah yaitu wilayah I Pajajaran, wilayah II Kawaluyaan, dan Wilayah III Soekarno Hatta. Berikut lokasi dan jadwal waktu sesuai wilayah pelayanannya: