RS UMMI Bogor Diduga Halang-halangi Satgas Covid-19 Tindak Lanjuti Habib Rizieq, Ini Ancaman Kapolda

30 November 2020, 13:09 WIB
Habib Rizieq Shihab. /Tangkap layar YouTube.com/Front TV

PR BANDUNGRAYA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan telah melarikan diri dari Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat pada Sabtu malam, 28 November 2002.

Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago.

Pihaknya mengayakan bahwa penyidik dari Polresta Bogor tengah mendalami kabar Rizieq Shihab yang disebut kabur dari sebuah rumah sakit saat melalui proses perawatan.

Baca Juga: BTS Dipuji Legenda Musik Dunia The Beatles, Paul McCartney Mengaku Jadi Penggemar

"Ini sedang didalami oleh Polresta Bogor, memang infonya seperti itu, bahwa pasien di RS Ummi itu (Rizieq Shihab) jam 21.00 WIB, Sabtu malam, keluar," kata Chaniago, di Bandung, Jawa Barat, Minggu 29 November 2020 sebagaimana dilaporkan Antara.

Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima, Habib Rizieq Shihab diduga keluar melalui pintu belakang rumah sakit.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut ada konsekuensi hukum atas dugaan menghalangi Satgas Covid-19 Bogor dalam melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: 10 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Begini Kronologinya

Dalam hal ini, satgas melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Andi Tatat.

"Yang jelas setiap langkah dan tindakan apakah rumah sakit atau yang bersangkutan, itu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan dan Satgas sudah melaporkan, ini kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata Irjen Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin 30 November 2020 sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Dofiri mengatakan bahwa Habib Rizieq sendiri enggan untuk diperiksa. Menurut dia, dalam aturan Pasal 57 UU Kesehatan, disebutkan setiap orang yang menderita penyakit menular tidak boleh menolak.

Baca Juga: Ini 25 Lagu K-Pop Terbaik di Tahun 2020 Pilihan Penggemar, Mulai dari BLACKPINK, BTS hingga Taemin

"Pasal 57 lebih tegas lagi, setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan. Tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a disebutkan dalam perintah undang-undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat," ujar Dolfiri.

Dofiri menilai wajar jika Satgas Covid-19 Kota Bogor membuat laporan ke Polresta Bogor terkait penghalangan ini.

Laporan juga sudah terdaftar dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.

Baca Juga: Siap-siap NCTZen! NCT Segera Comeback yang Akan Merilis Single Baru 'RESONANCE', Catat Tanggalnya

"Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian dari Satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya," kata dia.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler