Ramai Mahasiswa Minta Anies Baswedan Tanggung Jawab Soal Prokes, Refly Harun Singgung Kasus Gus Dur

30 November 2020, 16:06 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 November 2020 untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BANDUNGRAYA – Beberapa waktu lalu santer pemberitaan media menyoroti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Tanggal 27 November lalu, Gerakan Mahasiswa Jakarta Raya (Gema-Jak) menggelar aksi menuntut sang Gubernur untuk bertanggung jawab dalam pelanggaran protokol kesehatan, mereka bahkan meminta Anies Baswedan ditangkap polisi.

Hal tersebut turut menarik perhatian Pakar Hukum dan Tata Negara, Refly Harun. Menurutnya, Anies Baswedan selalu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta: Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Sebut Indonesia Ketinggalan Sains karena Agama?

Seperti dikutip oleh prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui kanal YouTube Refly Harun, mengapa tidak juga mempermasalahkan Wapres Ma’ruf Amin.

Menurutnya, pada tahun 2016 ia pun sebagai pioneer GNPF sebagai Ketua MUI yang mempelopori untuk memperkarakan Basuki Tjahja Purnama.

“Kita tahu bahwa MUI beroposisi pada waktu itu terhadap banyak kebijakan pemerintahan, sekarang Ma’ruf Amin bergerak ke pemerintahan menjadi Wapres, teman dan lawan itu relative dalam politik,” ujarnya.

Baca Juga: Slengean Ala Jose Mourinho: Tottenham Hotspur Bukan Kuda, Tapi Kuda Poni…

Soal lainnya, menurut Refly, siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus di proses, entah itu oleh kepolisian, kejasaan, maupun KPK.

“Tapi tida boleh dibuat-buat apalagi proses bukti yang belum cukup, tapi jika tidak punya data dan hanya analisis saja, wah ini pembunuhan karakter,” kata Refly.

Ia pun beranggapan jangan sampai pejabat bekerja secara baik-baik, tapi sikap dasar kita tidak suka, cenderung kita membuat statement yang justru diangggap menghina dan memfitnah.

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Anak Mario Teguh Ternyata Sudah Jadi CEO, Bagaimana Nasib Mario Teguh?

Kebijakan yang merugikan keuangan negara menurut Refly tidak lantas disebut sebagai tinda pidana korupsi.

“Karena kebijakan bisa saja membuat sebuah penilaian yang keliru, jadi banyak kegiatan yang tida bisa diselesaikan ditambah kondisi sedang Covid-19,” tutur dia.

Refly pun mewanti-wanti jangan sampai seperti kasus Gus Dur beberapa tahun lalu, diterpa kasus bulog gate dan Brunei gate.

Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah! Tim Komunikasi Joe Biden Semuanya Perempuan, Berikut Nama dan Jabatannya

Pada waktu itu, Bulog dianggap dikorupsi yang kedua dana bantuan daru Sultan Brunei Darussalam. Dua hal tersebut yang dipermasalahkan politisi di Senayan untuk menjatuhkan Gus Dur.

“Akhirnya memang jatuh betul, walaupun setelah itu kita tidak melihat lagi proses hukum berikutnya setelah pejatuhan presiden dan wail presiden. Bisa jadi, targetnya target politik,” tuturnya.

Target politik ini pun dikhawatirkan menimpa Anies Baswedan bagaimana Gubernur ini bisa dijatuhkan ditengah jalan, agar tidak menjadi kuda hitam 2024.

Baca Juga: Tindak Lanjut Kasus RS UMMI dan Habib Rizieq, Kapolda Jabar Singgung Soal Pidana Murni

Mudah-mudahan, lanjut Refly, perjuangan mahasiswa masih genuine dan tidak ditumpangi kepentingan dan tidak perlu juga organisasi apapun bersikap seperti negara ini tanpa hukum.

“Asalkan proses hukumnya harus netral, berintegritas dan benar. Bukan proses hukum yang enarget seseorang dan mencelakai seseorang,” kata dia.

Perbedaan politik biarlah menjadi perbedaan biar menjadi bangsa, sebagai anak warga negara harus fair tidak boleh dijegal dijalan dan semua punya kesempatan menjadi nomor satu di negeri ini.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler