Habib Rizieq Shihab Ditahan, Ini Alasan Polisi Pertimbangkan Hukuman Lebih dari 5 Tahun

13 Desember 2020, 09:10 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BANDUNGRAYA - Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya selama 12 jam, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kini telah resmi ditahan.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Saat ini, Habib Rizieq Shihab diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sejak Sabtu kemarin, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Minggu 13 Desember 2020: Antam Retro Rp891.000 per Gram

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono memaparkan bahwa Habib Rizieq Shihab ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Tersangka (Habib Rizieq Shihab) menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Argo pada Minggu dini hari.

Lebih lanjut, Argo menuturkan bahwa penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan Habib Rizieq Shihab, di antaranya hukuman lebih dari lima tahun.

Penyidik mempertimbangkan hukuman tersebut, sehingga Habib Rizieq Shihab tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri dari kasus tersebut.

Baca Juga: Ini Momen Menggemaskan Doyoung NCT dan Kakak Kandungnya di MAMA 2020 saat Menerima Penghargaan

Selain itu, Argo menuturkan bahwa hukuman tersebut juga dipertimbangkan agar Habib Rizieq Shihab tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Habib Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama menjalani pemeriksaan.

Dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Banjir Rezeki di Tahun 2021, 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung, Apakah Shio Ayam Termasuk?

Meliputi kerumunan pada acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi Muhammad pada 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Habib Rizieq Shihab, terdapat lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler