Apakah Habib Rizieq Akan Ditahan? Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya

- 12 Desember 2020, 12:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Rachman

PR BANDUNG RAYA – Imam Besar Front Pembela Islam yaitu Habib Rizieq Shihab akhirnya datang ke Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika datang ke Polda Metro Jaya, Habib Rizieq akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Sementara itu terkait apakah Habib Rizieq akan ditahan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa hal itu tergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Beri Kabar Baik Soal Vaksin Covid-19 yang Baru Didatangkan Indonesia

"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objktif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu 12 November 2020.

Yusri mengatakan penyidik kepolisian memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan Rizieq Shihab harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya.

"Penahanan kan kewenangan dari penyidik, nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu 1 kali 24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak," ujar Yusri dilansir Antara.

Saat ini Habib Rizieq tengah menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya usai mendapatkan hasil non reaktif dalam pemeriksaan cepat COVID-19 metode tes usap antigen.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah