Aksi 1812 Tak Kantongi Izin, Polda Metro Jaya Tetap Siapkan Rapid Test bagi Semua Peserta

18 Desember 2020, 13:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA – Sebagai upaya persuasif dalam menghadapi massa dalam Aksi 1812 yang digelar di depan Istana, Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Desember 2020, Polda Metro Jaya menyediakan rapid test Covid-19 bagi seluruh peserta aksi yang hadir.

Tindakan ini menjadi bagian dari Operasi Kemanusiaan yang dilakukan Polda Metro Jaya agar mencegah adanya penularan virus corona atau Covid-19.

Sebagaimana dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, 3T tersebut adalah Testing, Tracing, dan Treatment yang dilakukan personel kepolisian kepada para peserta demo hari ini.

Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Antigen, Berikut Daftar Harga Rapid Antigen dan Lokasi Tesnya

“Kepolisian akan melakukan Operasi Kemanusiaan seperti apa? Nanti akan kita rapid semuanya kalau perlu. Dan kalau ada yang reaktif akan kita bawa ke Wisma Atlet,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Selain operasi kemanusiaan, kabarnya pihak kepolisian juga menyiapkan beberapa skenario yaitu melakukan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 dalam aksi 1812.

Dalam penegakan hukum tersebut, Undang-Undang yang berlaku menjadi pedoman bagi pihak kepolisian.

Jika operasi Kemanusiaan yang dilakukan polisi tidak mendapat respon positif dari para peserta aksi demo, pihak kepolisian dikabarkan akan melakukan pembubaran.

Baca Juga: Pemeran Boba Fett di Film Original Star Wars, Jeremy Bulloch Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

“Operasi Kemanusiaan dulu baru disusul penindakan hukum. Jadi pembubaran itu adalah jalan terakhir jika mereka tidak mengindahkan semua seperti Operasi Kemanusiaan,” tutur Yunus.

Sementara itu, diketahui sebelumnya bahwa aksi demonstrasi 1812 hari ini tidak mendapatkan izin keramaian dari Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) M Fadil Imran kemarin, Kamis, 17 Desember 2020, pihak Kepolisian Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin keramaian terkait rencana aksi demo di depan Istana Negara tersebut.

Baca Juga: Intip 3 Inspirasi Bisnis ala Ibu Rumah Tangga, Modal Cukup Ratusan Ribu

Adapun aksi tersebut rencananya digelar oleh ormas FPI, PA 212, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dengan tujuan pembebasan Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab saat ini dikabarkan berstatus tersangka dan sedang ditahan karena kasus dugaan penghasutan dan kerumunan massa.

Menurut Irjen Fadil Imran, keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece 999, Flashback Yamato vs Ace Hingga Kaido, Big Mom Incar Nico Robin!

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Peraturan Gubernur tentang kerumunan massa.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler