Polisi Ungkap Teroris Dapat Sumber Dana dari Kotak Amal, Baznas Imbau Warga Sedekah di LAZ Resmi

- 18 Desember 2020, 08:21 WIB
Ilustrasi kotak amal.
Ilustrasi kotak amal. /ANTARA/Ampelsa

PR BANDUNGRAYA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendukung pihak kepolisian untuk menindak kasus hukum terkait dugaan kotak amal yang disalahgunakan.

Seperti yang diketahui, kelompok teroris Jamaah Islamiyah diduga memanfaatkan kotak amal untuk mendanai aksi terorisme dan tindakan kriminal lainnya.

Maka dari itu, Ketua Baznas Bambang Sudibyo memaparkan, pihaknya berkomitmen untuk mengatur secara ketat dana sedekah masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Baca Juga: Daftar Negara yang Datangkan Vaksin Covid-19 Sinovac dari Tiongkok, Siapa Saja Selain Indonesia?

"Kasus ini sedang berproses dan Baznas mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Baznas juga mendukung Kementerian Agama (Kemenag) untuk membina dan mengawasi LAZ sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 23 Tahun 2011.

Khususnya dalam Pasal 34 mengenai pembinaan dan pengawasan Baznas dan LAZ, dimana Kemenag memiliki wewenang untuk menindak oknum pengelola sumbangan yang berbuat di luar ketentuan.

Baca Juga: Jimin atau Suga BTS? Foto ini Buat ARMY Bingung, Chimchim dan Yoongi Tiba-tiba Mirip

"Selama ini Baznas telah melaksanakan tugas dan perannya sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, sesuai dengan ketentuan undang-undang," tutur dia.

Dilansir dari Antara, pengelolaan zakat nasional tersebut meliputi penerbitan rekomendasi pendirian LAZ, dengan proses berjenjang, memenuhi persyaratan, dan melalui tahap verifikasi.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x