PR BANDUNGRAYA – Wartawan yang mengunggah video hasil reportase bentrok antara polisi dan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Youtube Edy Mulyadi telah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi peristiwa tersebut.
Edy Mulyadi dikabarkan telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Kamis, 17 Desember 2020 kemarin.
Edy Mulyadi diketahui telah membuat dan mengunggah video hasil liputan di lokasi bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dan sejumlah anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 melalui kanal Youtube Bang Edy Channel.
Baca Juga: Depok Urutan Tertinggi, Berikut Perkembangan Covid Jawa Barat Jumat Pagi 18 Desember 2020
Sebagai saksi, Edy diperiksa Bareskrim Polri dalam penyidikan kasus penembakan enam Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang terjadi beberapa waktu lalu.
“(Pemeriksaan) dari jam 14.00 sampai dengan jam 20.00,” tutur Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung.
Pada pemeriksaan tersebut, penyidik polisi meminta keterangan Edy terkait video peliputan investigasi yang dilakukannya di lokasi bentrok polisi-Laskar FPI, dan informasi perihal adanya senjata api laras panjang.
Baca Juga: Aksi Demo 1812 FPI dan PA 212 Akan Digelar Hari Ini, Ternyata Ini 4 Tuntutannya
Akan tetapi, polisi menilai Edy bersikap kurang kooperatif ketika menjawab pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Sebab, Edy menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan saat persidangan. Karya jurnalistik miliknya pun disebutkan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.