Sindir Tim Hukum Markaz Syariah HRS Megamendung Bogor, Habib Husin: Tinggal Angkat Kaki, Selesai

28 Desember 2020, 21:31 WIB
Habib Husin Alwi Shihab komentari kasus sengketa lahan Pesantren Markaz Syariah dengan PTPN VIII. /Instagram.com/@husinshihab

PR BANDUNG RAYA – Permasalahan yang dihadapi oleh Front Pembela Islam (FPI) kini tak kunjung selesai.

Setelah kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, kini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Muhammad Rizieq Shihab atau akrab dipanggil Habib Rizieq terjerat kembali atas kasus sengketa lahan.

Sengketa lahan tersebut adalah sengketa lahan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor yang kini menjadi rebutan bersama PTPN.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Desak Bentuk TGPF, Mahfud Md: Silahkan Selidiki, Kami Tidak akan Intervensi

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Pesantren Agrokultural Markaz Syariah menjadi tempat dimana FPI dan Habib Rizieq memberikan syiar dakwah Islam.

Tanah Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung memiliki luas kurang lebih 30,91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sengketa lahan terjadi dikarenakan menurut PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII mengatakan bahwa lahan yang digunakan oleh pesantren Habib Rizieq termasuk kedalam Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga: Tegas Tutup Akses WNA, Netty Prasetiyani: Mutasi Baru Mudah Menular, Pengaruhi Efektivitas Vaksinasi

Hal inilah yang menjadi permasalahan, PTPN VIII kini telah memberikan somasi kepada Pesantren Agrokultural Markaz Syariah atas kepemilikan tanah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, tim hukum FPI Markaz Syariah mengatakan bahwa somasi yang telah diberikan PTPN VIII kepadanya dianggap error in persona.

Hal ini dikatakan bahwa menurut tim hukum Markaz Syariah, bahwa jika PTPN VIII memberikan somasi seharusnya diajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada yang menjual tanah yaitu petani yang menggarap lahan itu sebelumnya.

Baca Juga: Pihak Kedubes Malaysia Beri Perkembangan Kasus Pelecehan Lambang Negara Indonesia

Tim hukum Markaz Syariah sendiri mengatakan bahwa pihaknya tidak merampas lahan PTPN VIII, hal yang dilakukan adalah membeli dari para petani dengan surat yang telah ditandatangani pejabat setempat.

Tim hukum Markaz Syariah sendiri mengatakan bahwa aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PTPN VIII sangat keliru dan tidak memiliki alasan hukum mengapa Habib Rizieq mesti mengosongkan lahan.

Maka dari itu, tim hukum Markaz Syariah akan melakukan pertemuan dengan PTPN VIII sebagai jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Miris! di Belakang Kantor Kemensos Ada Banyak Gubuk Pemulung, Tri Rismaharini Sampai Tak Tahan

Pihak Markaz Syariah pun akan meminta ganti rugi penggusuran jikan PTPN VIII Gunung Mas hendak menggusur pesantrennya di Megamendung, Bogor.

Sementara itu, Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab atau sering akrab disapa Habib Husin mengatakan bahwa tim hukum Markaz Syariah terkesan memaksakan kehendak.

"Ini maksa banget mau berdialog kayak gak baca somasi PTPN VIII atas adanya dugaan ilegal akses yang dapat dipidana karena mendirikan bangunan tanpa izin," ujar Habib Husin dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com pada Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Sumpah Ustadz Haikal Hassan yang Bikin 'Merinding', Tak Diduga Banyak Diaminkan Netizen

Menanggapi sengketa lahan ini, Habib Husin mengatakan bahwa FPI dan pengurus pesantren Markaz Syariah tinggal angkat kaki untuk segera menyelesaikan masalah ini.

"Apanya yang mau dialog lagi, tinggal angkat kaki selesai daripada urusan panjang sampai ke pidana?," kata Habib Husin.***

Editor: Yuni

Sumber: Twitter @HusinShihab

Tags

Terkini

Terpopuler