'Kecolongan', Jual Beli Surat Rapid Test Antigen Palsu Laris di Pasaran

1 Januari 2021, 08:15 WIB
Calon penumpang saat melakukan Rapid Test Antigen . /Pikiran-rakyat.com/

PR BANDUNGRAYA - Entah tidak diantisipasi atau sudan namun kecolongan, faktanya saat ini masyarakat justru bisa mengantungi Surat Rapid Test Antigen tanpa harus cek.

Disinyalir, surat Rapid Test Antigen adalah palsu dan bisa didapat dengan harga sangat murah.

Praktik jual beli surat keterangan hasil rapid test Covid-19 palsu marak terjadi selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Awali Tahun Baru 2021, Sebanyak 1,8 Juta Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Dua Tiba di Bandung

Tanpa menjalani tes terlebih dahulu, surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 palsu dengan hasil non reaktif ini diduga dijual dengan harga Rp100 ribu.

Seperti yang diketahui, surat keterangan hasil rapid test Covid-19 merupakan aturan prasyarat perjalanan untuk moda transportasi laut, udara, dan laut.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk menghindari surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 palsu.

Baca Juga: POPULER KEMARIN: Hari Ulang Tahun Corona hingga Masa Tahanan Habib Rizieq Shihab Diperpanjang

"Jangan pernah bermain-main dengan ini (surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 palsu)," kata Wiku.

Wiku menjelaskan bahwa pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 merupakan praktik yang berbahaya.

"Sudah sepatutnya masyarakat menyadari bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 sangat berbahaya," katanya.

Baca Juga: Cegah Kerumunan dan Parkir Liar di Tahun Baru, Dishub Kota Bandung: Operasi Dimulai Pukul 8 Malam

Pasalnya, menurut Wiku, surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 palsu dapat menimbulkan korban jiwa.

"Apabila orang yang positif namun menggunakan surat keterangan (hasil rapid test antigen Covid-19) palsu, kemudian menulari orang lain yang rentan," tutur dia.

Dilansir dari Antara, Wiku mengingatkan bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 ini dapat diancam pidana penjara selama 4 tahun.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai KUHP pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 dan 2," katanya.

Oleh karena itu, Wiku meminta masyarakat menghindari praktik pemalsuan surat tersebut, dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya praktik serupa.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler