KPK Segera Lelang 3 Aset Rampasan Eks Bendum Partai Demokrat M Nazarudin, Apa Saja?

4 Januari 2021, 15:48 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, mengurus dokumen berakhirnya masa bimbingan (bebas murni) di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, di Jln. Ibrahim Adjie, Kota Bandung (13/8/2020). /Galamedia/Darma Legi/

 

PR BANDUNGRAYA – Kasus korupsi di Indonesia menyebabkan nominal kerugian negara yang tidak sedikit.

Sebagai bentuk pemulihan aset negara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan melelang barang-barang rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi.

Dikutip dari Antaranews, baru-baru ini PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang ditemui melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III mengungkapkan, akan segera melaksanakan lelang barang sitaan KPK.

Baca Juga: Tanpa Gisel, Begini Gaya Nobu saat akan Diperiksa Soal Video Syur Bareng Janda Gading Marten

Barang yang akan dilelang yang itu tiga bidang tanah dan bangunan dari kasus korupsi yang menjerat Muhammad Nazaruddin.

"Lelang eksekusi barang rampasan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terpidana M Nazaruddin," terang Ali pada Senin, 4 Januari 2021.

Ali mengungkapkan proses lelang dapat diakses melalui domain resmi.

Baca Juga: Gisel Tak Bertemu Nobu saat Agenda Penyidik Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

"Alamat domain https://www.lelang.go.id, tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat, dan penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran," ungkap Ali.

Melalui situs resmi, KPK telah mengeluarkan pengumuman tertulis bahwa pelaksanaan lelang akan berlangsung tanpa kehadiran peserta.

Pengajuan tawaran dapat disampaikan melalui aplikasi Lelang Internet dengan perantara KPKNL Jakarta III.

Baca Juga: NIK Pekerjaan TNI dan Polri Dapat Bantuan, BPK: Penerima Bansos Covid-19 Tak Tepat Sasaran

Rencana kegiatan ini akan dilaksanakan pada 26 Januari 2021 dengan batas akhir penawaran pukul 13.00 WIB.

Berikut daftar barang-barang yang akan dilelang yang terdiri dari:

1. Satu bidang tanah beserta bangunan di kawasan Manggarai Selatan, Jakarta Selatan

2. Satu bidang aset tanah beserta bangunan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan

3. Satu unit tanah beserta bangunan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Bagi pihak yang tertarik mengikuti lelang ini terdapat persyaratan yang bisa dilihat langsung melalui situs resmi KPK di www.kpk.go.id

Seperti diketahui sebelumnya, Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana korupsi pada tanggal 15 Juni 2016.***

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler