Singgung 'Bau' Penipuan ada Penyelewengan, KPK Begerak di Penyaluran 2021

6 Januari 2021, 09:44 WIB
Mantan Mensos RI Juliari P. Batubara telah menyerahkan diri ke KPK terkait kasus suap bantuan sosial Covid-19.* /Instagram @juliaribatubara/

PR BANDUNGRAYA - Untuk mencegah adanya penipuan dan penyelewengan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak di program penyaluran semua bantuan di 2021 ini.

KPK tidak akan tinggal diam jika benar-benar ada penyeleweangan dalam proses penyelanggaran bantuan sosial ini.

Pada tahun 2021, pemerintah akan terus melanjutkan proses penyaluran bantuan sosial tunai.

Baca Juga: Asyik! PLN Perpanjang Subsidi Listrik hingga Maret 2021, Bisa Dapatkan Diskon 50-100 Persen

Presiden juga sudah secara resmi meluncurkan tiga program bantuan sosial tunai untuk tahun 2021 yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai.

Namun, mengingat penyaluran bansos di tahun 2020 yang tidak efektif dikarenakan ada kasus dugaan korupsi dana bansos, membuat KPK tidak tinggal diam.

"KPK akan mengungkapkan penyelenggaraan bansos di tahun 2021 sebagai salah satu program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional," ujar Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Januari 2021.

Baca Juga: BLT Kemensos Rp300 Ribu, Syarat: tetap Bisa Dapat Bantuan Tanpa Harus Membuat KTP Lebih Dulu

dilansir dari berita bogor.pikiran-rakyat.com berjudul: HATI-HATI! Jangan Main-main, Penyaluran Bansos 2021 Dipantau KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial.

Menurutnya, lembaga anti rasuah berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan kemampuan penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna.

"Serta menutup kejadian penipuan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," katanya, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Zodiak Cancer, Leo, Virgo dan Libra 6 Januari: Apakah Cinta Ini Memiliki Api

Ipi melihat, masih terdapat masalah utama dalam penyelenggaraan program terkait dengan data penerima bantuan.

Di antaranya kualitas data penerima bantuan, transparansi data, pemutakhiran data.

"Terkait kualitas data penerima bantuan, KPK mendapatkan DTKS tidak padan data NIK dan tidak sesuai data kependudukan," tuturnya.

"Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK," sambungnya.

KPK juga masih menemukan adanya penerima bansos reguler di beberapa daerah yang menerima bantuan.

Untuk perbaikan kualitas data, KPK menyarankan agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran.

"KPK juga membantu Kemensos agar memperbaiki DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data," katanya.***bogor.pikiran-rakyat.com/Nurul Fitriana

 

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PR Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler