Kebijakan Aneh Kemenhub Soal Kursi Pesawat 'Disemprot' dr Tirta: Pak, Heran deh! Selaras dong

12 Januari 2021, 12:31 WIB
Dokter Tirta. Tirta Mandira Hudhi atau yang biasa dikenal sebagai dr Tirta megkritik kebijakan baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memperbolehkan kursi pesawat terisi penuh. /Instagram.com/@dr.tirta


PR BANDUNGRAYA - Tirta Mandira Hudhi atau yang biasa dikenal sebagai dr Tirta megkritik kebijakan baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memperbolehkan kursi pesawat terisi penuh.

Melalui akun Instagram pribadinya, dr Tirta menilai kebijakan Kemenhub yang mengizinkan kursi pesawat terisi penuh merupakan keputusan yang bertentangan dengan edukasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Pak , Heran deh. Kebijakan bentur-benturan sama yang lain. @kemenhub151 . Ga bisa kompak gitu pak? Apa gimana nih? Selaras dong sama edukasi @kemenkes_ri,” tulis dr Tirta pada Selasa, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Gegara Kritik Soal Face Shield, Melly Goeslaw Semprot dr. Tirta: Anda Punya Masalah dengan Saya?

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Rp300 Ribu Didistribusikan Hari Ini di Jakarta, Cek Wilayah Pertama Dapat BST

 Baca Juga: BPOM Izinkan Vaksin Covid-19, IDI Minta Segera Hentikan Polemik, Ini Poin Pentingnya

Dalam unggahannya, dr Tirta turut menyampaikan sulitnya bisnis masyarakat kecil karena ketatnya peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau sebelumnya disebut PSBB.

Sedangkan di lain sisi kebijakan Kemenhub memperbolehkan semua kursi pesawat dijual selama masa penerapan PPKM atau PSBB.

Di darat , jam malam diterapkan. Buka angkringan jam 18.00 jam 19.00 tutup. Ini curhatan pedagang di Jakarta ye. Efek PPKM. Tapi di sisi lain, berita pesawat boleh penuh, Dengan syarat rapid swab antigen,” ujar dr Tirta.

Baca Juga: 4 Ramalan Roy Kiyoshi usai Tragedi Sriwijaya Air SJ182, dari Skandal Politisi, Bom, dan Virus Aneh

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah secara resmi telah memberlakukan PPKM atau PSBB di beberapa wilayah Jawa dan Bali yang dimulai sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Atas pemberlakukan PPKM atau PSBB beberapa daerah memberlakukan pengaturan jam operasional dan kapasitas pengunjung di tempat makan ataupun mall.

Sedangkan kebijakan baru Kemenhub yang dikritik Dr. Tirta telah diatur dalam Surat Edaran SE Nomor 3 tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mengizinkan kursi penumpang pesawat diisi penuh dengan tidak memberlakukan Surat Edaran Menhub Nomor SE 13 Tahun 2020 yang mengatur jumlah maksimal penumpang 70 persen.

Kebijakan ini diberlakukan pemerintah sejak tanggal 9 hingga 25 Januari 2021.

Point to point

Kebijakan Kemenhub

Kebijakan baru Kemenhub dalam Surat Edaran SE Nomor 3 tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dikritik dr Tirta.

Maksimal 70 persen

Isi kebijakan pemerintah mengizinkan kursi penumpang pesawat diisi penuh dengan tidak memberlakukan Surat Edaran Menhub Nomor SE 13 Tahun 2020 yang mengatur jumlah maksimal penumpang 70 persen. Kebijakan ini diberlakukan pemerintah sejak tanggal 9 hingga 25 Januari 2021.

Kritik keras dr Tirta

Dokter Tirta Mandira Hudhi atau yang biasa dikenal sebagai dr Tirta megkritik keras kebijakan Kemenhub yang memperbolehkan kursi pesawat terisi penuh.

Melalui akun Instagram pribadinya, dr Tirta kebijakan Kemenhub yang mengizinkan kursi pesawat terisi penuh, keputusan yang bertentangan.

Bisnis masyarakat kecil

Dalam unggahannya, dr Tirta turut menyampaikan sulitnya bisnis masyarakat kecil karena ketatnya peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau sebelumnya disebut PSBB.

Sedangkan di lain sisi kebijakan Kemenhub memperbolehkan semua kursi pesawat dijual selama masa penerapan PPKM atau PSBB.

PPKM Jawa Bali

Pemerintah secara resmi telah memberlakukan PPKM atau PSBB di beberapa wilayah Jawa dan Bali yang dimulai sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Atas pemberlakukan PPKM atau PSBB beberapa daerah memberlakukan pengaturan jam operasional dan kapasitas pengunjung di tempat makan ataupun mal.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler